← Kembali ke Tanya GusBELAJAR DENGAN RUJUKAN

Periksa sumbernya.
Pahami konteksnya.

Koleksi awal ini memuat ringkasan terkurasi dari sumber resmi. Nama lembaga menunjukkan asal sumber, bukan afiliasi. Artikel dan berita tidak otomatis merupakan fatwa.

Kemenag Jawa Tengah · Artikel bimbingan

Menuju Puasa yang Berkualitas

Artikel bimbingan pada Kemenag Jawa Tengah menjelaskan bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa dan orang tersebut meneruskan puasanya. Artikel membedakan tindaka…

Baca ringkasan dan sumber →
Kemenag Jawa Tengah · Berita moderasi

Perbedaan Adalah Sunnatullah

Dalam berita seminar moderasi beragama dan pembinaan mualaf di Kemenag Rembang, perbedaan digambarkan sebagai kenyataan yang perlu dijalani dengan harmoni. Masyarakat diajak memeli…

Baca ringkasan dan sumber →
Kemenag Lampung · Berita pembinaan

Belajar Agama dengan Cara Benar

Pemberitaan Kemenag Lampung mengingatkan agar mempelajari agama melalui guru yang silsilah keilmuan dan kompetensinya jelas. Popularitas seseorang tidak dengan sendirinya menjadi u…

Baca ringkasan dan sumber →
Kemenag RI · Artikel hikmah

3 Cara Tenangkan Hati yang Galau

Artikel Kemenag menguraikan tiga cara menenangkan hati berdasarkan penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nashaihul Ibad: berzikir, berjumpa ulama atau orang saleh, dan merenung…

Baca ringkasan dan sumber →
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Puasa Sunah Syawal: Hukum dan Ketentuannya

Tanya jawab Kemenag membahas puasa sunah enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya dianjurkan berurutan tetapi keutamaannya tetap dapat diperoleh ketika dikerjakan tidak beruruta…

Baca ringkasan dan sumber →
MUI Digital · Artikel penjelasan narasumber

Mengapa Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan dalam Bentuk Uang?

Artikel MUI Digital pada 18 Maret 2026 memuat penjelasan KH Cholil Nafis mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Artikel menyebut mayoritas ulama menekankan makanan pok…

Baca ringkasan dan sumber →
MUI Digital · Berita ketetapan BAZNAS

Nilai Konversi Zakat Fitrah: Penjelasan BAZNAS RI Tahun 2026

Berita MUI Digital pada 16 Februari 2026 melaporkan ketetapan BAZNAS RI untuk pembayaran melalui BAZNAS: zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berdas…

Baca ringkasan dan sumber →