← Semua rujukanMUI Digital · Artikel penjelasan narasumber

Mengapa Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan dalam Bentuk Uang?

Artikel MUI Digital pada 18 Maret 2026 memuat penjelasan KH Cholil Nafis mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Artikel menyebut mayoritas ulama menekankan makanan pokok, sementara mazhab Hanafi membolehkan nilai uang dengan pertimbangan kemanfaatan bagi penerima. Narasumber menjelaskan beras tetap dianjurkan sebagai kehati-hatian, sedangkan uang dapat digunakan bila lebih bermanfaat bagi mustahik. Artikel merujuk Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, tetapi ringkasan artikel ini bukan salinan naskah fatwanya.

Ringkasan diperiksa pada 26 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.

Baca sumber asli ↗Tanya Gus tentang Islam →