Nilai Konversi Zakat Fitrah: Penjelasan BAZNAS RI Tahun 2026
Berita MUI Digital pada 16 Februari 2026 melaporkan ketetapan BAZNAS RI untuk pembayaran melalui BAZNAS: zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026. Nilai zakat disebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Artikel menegaskan penyesuaian daerah dimungkinkan jika harga beras berbeda signifikan. Angka ini terikat tahun 2026 dan lingkup ketetapan tersebut; jangan dipakai otomatis sebagai tarif semua daerah atau tahun berikutnya.
Baca sumber asli ↗Tanya Gus tentang Islam →