Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Penjelasan Putusan Ijtima' Ulama MUI Tahun 2018
Artikel MUI Digital menjelaskan Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VI Tahun 2018 yang memperjelas Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Seseorang tidak otomatis menjadi wajib zakat hanya karena menerima gaji; zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bersih, yaitu sisa setelah dikurangi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya, sehingga orang yang penghasilannya habis untuk kebutuhan dasar belum wajib berzakat. Dasarnya antara lain Surah Al-Baqarah ayat 267 dan hadis bahwa sedekah terbaik dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan dan dimulai dari orang yang menjadi tanggungan. Ini penjelasan putusan resmi MUI.