Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003
Artikel MUI Digital menjelaskan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penghasilan meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan halal lain, baik rutin seperti gaji pegawai maupun tidak rutin seperti honor dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja bebas. Dasarnya antara lain Surah Al-Baqarah ayat 267. Penghasilan halal wajib dizakati bila dalam setahun mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen. Zakat boleh dikeluarkan saat penghasilan diterima bila sudah mencapai nisab; bila belum, penghasilan dikumpulkan setahun lalu dihitung dari penghasilan bersih. Ini penjelasan fatwa resmi MUI.