Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Tanya jawab Kemenag memaparkan urutan wali nasab melalui Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, 1991, halaman 356, serta rincian PMA 30 Tahun 2024. Urutan pokoknya ayah, kakek dari garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara seayah, keponakan laki-laki dari kedua jalur itu, paman dari pihak ayah, dan keturunannya sesuai urutan. Artikel menjelaskan syarat wali antara lain Islam, balig, berakal, laki-laki, dan adil. Daftar regulasi lebih rinci daripada ringkasan pokok. Wali tidak boleh dipilih melompati urutan tanpa alasan yang sah; keadaan berhalangan dan pelimpahan kepada wali hakim perlu dikonfirmasi ke KUA. Ini penjelasan artikel 2025, bukan verifikasi aturan administrasi terkini.

#wali#urutan#nikah#ayah#kakek#saudara#paman#nasab#kua#hishni

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.