Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan
Tanya jawab Kemenag memaparkan urutan wali nasab melalui Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, 1991, halaman 356, serta rincian PMA 30 Tahun 2024. Urutan pokoknya ayah, kakek dari garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara seayah, keponakan laki-laki dari kedua jalur itu, paman dari pihak ayah, dan keturunannya sesuai urutan. Artikel menjelaskan syarat wali antara lain Islam, balig, berakal, laki-laki, dan adil. Daftar regulasi lebih rinci daripada ringkasan pokok. Wali tidak boleh dipilih melompati urutan tanpa alasan yang sah; keadaan berhalangan dan pelimpahan kepada wali hakim perlu dikonfirmasi ke KUA. Ini penjelasan artikel 2025, bukan verifikasi aturan administrasi terkini.