Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Tidak Mengerti Bahasa Arab saat Akad Nikah, Apakah Pernikahannya Sah?

Tanya jawab Kemenag menjelaskan bahwa orang yang tidak memahami setiap kata bahasa Arab tetap dapat melangsungkan akad apabila mengerti bahwa ucapan tersebut merupakan ijab kabul pernikahan. Artikel menukil Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in, terbitan Thoha Putra, halaman 99. Memahami jenis akad dibedakan dari menguasai arti setiap kata Arab. Sumber menganjurkan mempelajari makna lafaz sebelum akad. Penjelasan ini tidak mewajibkan bahasa Arab, tidak membenarkan akad tanpa mengetahui bahwa yang dilakukan adalah pernikahan, dan tidak menggantikan pemeriksaan rukun serta syarat akad oleh penghulu.

#akad#nikah#bahasa Arab#ijab#kabul#malibari

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.