Semua rujukan
Kemenag Kota Denpasar · Artikel bimbingan ibadah

Ketentuan Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Artikel dari Bimas Islam Kemenag yang dimuat Kemenag Kota Denpasar menyebut tiga syarat hewan kurban menurut ulama: berupa hewan ternak (unta, sapi, kambing, atau domba); mencapai usia minimal, yaitu unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba satu tahun atau minimal enam bulan bila sulit mendapatkan yang berumur satu tahun; serta sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.

#kurban#qurban#hewan#umur#usia#sapi#kambing#domba#unta#syarat#cacat#iduladha#idul#adha

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.