Ketentuan Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban
Artikel dari Bimas Islam Kemenag yang dimuat Kemenag Kota Denpasar menyebut tiga syarat hewan kurban menurut ulama: berupa hewan ternak (unta, sapi, kambing, atau domba); mencapai usia minimal, yaitu unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba satu tahun atau minimal enam bulan bila sulit mendapatkan yang berumur satu tahun; serta sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.