Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Informasi Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah merangkum syarat administrasi pendaftaran nikah menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan di KUA tempat akad atau daring lewat Simkah, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Dokumen utamanya: surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK, serta surat keterangan sehat. Dokumen tambahan diperlukan untuk kondisi tertentu, misalnya rekomendasi KUA bila menikah di luar kecamatan, izin orang tua bagi yang belum 21 tahun, dispensasi pengadilan bagi yang belum 19 tahun, izin atasan bagi TNI/Polri, izin poligami, serta akta cerai atau akta kematian pasangan. Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan, dan akad di luar KUA atau jam kerja dikenai PNBP Rp600.000. Ini informasi administrasi, bukan pembahasan rukun nikah.