Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Suami Jatuhkan Talak saat Emosi, Apakah Sah?

Tanya jawab Kemenag menjelaskan bahwa marah tidak otomatis membuat ucapan talak tidak berlaku. Artikel membedakan lafaz tegas dari sindiran yang bergantung niat, dan membedakan marah dengan kesadaran tetap utuh dari keadaan benar-benar kehilangan akal. Rujukannya Fathul Mu'in halaman 112, Fathul Qarib halaman 48, serta Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 2003, jilid IV halaman 262. Artikel mencatat mayoritas ulama tetap memperhitungkan talak pada kemarahan berat selama kesadaran ada. Pengakuan sedang emosi saja tidak cukup untuk menetapkan status. Kasus nyata memerlukan pemeriksaan ucapan, niat bila relevan, kesadaran, bukti, dan prosedur hukum oleh pihak berwenang.

#talak#marah#emosi#cerai#sharih#kinayah#hilang akal#jaziri

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.