Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Siapa Wali Hakim yang Berhak Menikahkan di Indonesia?

Tanya jawab Kemenag menjelaskan wali hakim sebagai pihak berwenang yang menggantikan wali nasab dalam keadaan yang ditentukan, bukan orang yang dipilih bebas tanpa kewenangan. Artikel menukil Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid IX halaman 360–361, KHI Pasal 23, dan PMA 30 Tahun 2024 Pasal 13. Keadaan yang dibahas antara lain tidak adanya wali nasab, wali tidak diketahui atau tidak dapat ditemui, tidak ada wali beragama Islam, serta wali adhal. Untuk adhal, artikel mensyaratkan putusan Pengadilan Agama. Pejabat pelaksana disebut Kepala KUA yang penghulu atau penghulu yang ditunjuk. Ini penjelasan terbit 2025; prosedur terkini dan kelayakan kasus harus dikonfirmasi ke KUA, bukan diputuskan otomatis oleh chat.

#wali hakim#wali nasab#nikah#kua#penghulu#adhal#pengadilan agama#ibnu qudamah

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.