Siapa Saja Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi?
Tanya jawab Kemenag menjelaskan larangan nikah permanen karena nasab, persusuan, atau hubungan perkawinan dan larangan sementara karena keadaan tertentu, melalui Musthafa al-Khin dkk., al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam as-Syafi'i, Darul Qalam, 1992, jilid IV halaman 25. Nasab mencakup ibu, anak, saudara, bibi, dan keponakan; hubungan pernikahan mencakup mertua, menantu, ibu tiri, serta anak tiri dengan syarat ibunya telah digauli. Larangan sementara mencakup menggabungkan dua saudara perempuan atau perempuan dengan bibinya, perempuan bersuami, dan perempuan dalam iddah. Ringkasan membahas larangan pernikahan, bukan menyatakan semua pihak yang sementara tidak boleh dinikahi menjadi mahram untuk aurat atau khalwat. Hubungan keluarga dan persusuan kasus nyata perlu diteliti.