Semua rujukan
MUI · Artikel bimbingan

Mendirikan Shalat Sunnah saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bolehkah?

Artikel MUI Digital menjelaskan bahwa salat Jumat wajib bagi laki-laki muslim mukalaf yang memenuhi syarat, dan dua khutbahnya termasuk syarat sah sehingga jemaah diperintahkan menyimaknya. Merujuk Hasyiyah al-Qalyubi, setelah khatib duduk di mimbar jemaah yang sudah berada di masjid tidak boleh memulai salat apa pun, fardu maupun sunah, termasuk sujud tilawah dan sujud syukur. Pengecualiannya, orang yang baru masuk saat khutbah dianjurkan salat tahiyatul masjid dua rakaat secara ringkas, lalu duduk mendengarkan khutbah, sebagaimana dijelaskan Syekh Nawawi al-Bantani. Ini artikel bimbingan, bukan fatwa.

#jumat#jum'at#jumatan#khutbah#khatib#tahiyatul#tahiyat#masjid#sunah#salat#shalat

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.