Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
Artikel Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam yang dimuat Kanwil Kemenag Sumatera Selatan menjelaskan jamak sebagai keringanan bagi orang yang bepergian jauh (minimal sekitar 82 km): mengerjakan dua salat fardu dalam satu waktu, yaitu Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya. Jamak takdim dikerjakan di waktu salat pertama dengan empat syarat: tertib (salat pertama didahulukan), niat jamak pada salat pertama, berturut-turut tanpa jeda, dan masih dalam perjalanan saat salat kedua. Jamak takhir dikerjakan di waktu salat kedua dengan syarat niat jamak sudah dipasang pada waktu salat pertama dan masih dalam perjalanan. Artikel juga memuat lafal niatnya. Ini artikel bimbingan fikih, bukan fatwa.