Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?
Tanya jawab Kemenag menjelaskan bahwa pikiran yang melayang saat salat tidak otomatis membatalkan salat. Artikel menukil Fatawa al-Imam an-Nawawi, tanpa lokasi halaman, mengenai salat yang tetap sah tetapi dinilai makruh ketika hati tidak hadir dan bacaan tidak diresapi. Keabsahan dibedakan dari kualitas kekhusyukan; sumber tetap menganjurkan berusaha memahami bacaan dan menghadirkan hati. Penjelasan ini mengandaikan rukun dan syarat salat terpenuhi. Lintasan pikiran yang tidak dipilih tidak dijadikan dasar chatbot menuduh seseorang berdosa atau menyuruh mengulang salat terus-menerus.