Saat Shalat Membaca Al-Qur’an lewat HP, Batalkah?
Tanya jawab Kemenag membahas membaca Al-Qur'an dari mushaf saat salat dan menerapkannya pada layar telepon. Artikel menukil an-Nawawi, al-Majmu', edisi 2010, jilid V halaman 134 yang menisbatkan kebolehan kepada Imam Syafi'i dalam al-Imla'; pembacaan tidak membatalkan salat, bahkan diperlukan jika tidak hafal Al-Fatihah dan dapat membacanya. Gerakan sedikit dibedakan dari gerakan berlebihan. Melalui asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj jilid I halaman 199, gerakan tanpa kebutuhan disebut makruh. Ini kutipan berantai melalui Kemenag dan an-Nawawi, bukan pemeriksaan al-Imla' langsung. Kebolehan tidak mencakup bermain aplikasi atau mengabaikan syarat salat, dan kemakruhan tidak digeneralisasi pada setiap penggunaan yang memang diperlukan.