Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Saat Berjamaah, Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah?

Tanya jawab Kemenag menguraikan kewajiban Al-Fatihah bagi makmum dalam kerangka Syafi'i melalui Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, serta al-Ghazali, Bidayatul Hidayah; artikel tidak mencantumkan lokasi halaman. Sumber menyarankan makmum membacanya setelah imam selesai Al-Fatihah dan amin, memanfaatkan jeda imam. Artikel membedakan makmum yang memperoleh cukup waktu dari masbuk yang tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah karena imam telah rukuk, dengan ketentuan pengecualiannya. Pembahasan bukan kesepakatan semua mazhab dan tidak berarti makmum wajib mengeraskan bacaan untuk menyaingi imam. Kasus keterlambatan mengikuti gerakan memiliki rincian tersendiri di luar ringkasan ini.

#fatihah#makmum#jamaah#masbuk#imam#amin#nawawi bantani#ghazali

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.