Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?
Artikel Kemenag Kota Denpasar mengutip rincian Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: orang yang sudah berniat puasa pada malam hari lalu pingsan sepanjang siang, puasanya tidak sah dan wajib diqada; sedangkan bila pingsannya hanya sebagian siang dan ia sempat sadar di pagi atau siang hari, puasanya sah. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.