Semua rujukan
Kemenag Kota Denpasar · Artikel bimbingan ibadah

Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?

Artikel Kemenag Kota Denpasar mengutip rincian Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab: orang yang sudah berniat puasa pada malam hari lalu pingsan sepanjang siang, puasanya tidak sah dan wajib diqada; sedangkan bila pingsannya hanya sebagian siang dan ia sempat sadar di pagi atau siang hari, puasanya sah. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.

#puasa#ramadan#pingsan#tidak#sadar#batal#membatalkan#qada#qadha#sah

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.