Pengantin Pria Hanya Ucapkan Qabiltu, Apakah Akad Nikahnya Sah?
Tanya jawab Kemenag mencatat perbedaan pendapat mengenai jawaban kabul yang hanya berbunyi qabiltu. Sebagian ulama Syafi'i mensyaratkan lafaz yang memperjelas penerimaan nikah atau tazwij; artikel menukil Abu Bakar Syatha, I'anatut Thalibin jilid III halaman 507 dan Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib jilid III halaman 118. Artikel juga menyebut pendapat yang mencukupkan jawaban pendek karena merujuk ijab sebelumnya, melalui al-Khathib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid III halaman 237 dan al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah jilid XLI halaman 238. Sumber menganjurkan lafaz lengkap sebagai kehati-hatian. Ringkasan tidak membatalkan atau mengesahkan perkawinan seseorang tanpa pemeriksaan penghulu dan keadaan akad.