Semua rujukan
Kemenag Kota Denpasar · Artikel bimbingan ibadah

3 Hal yang Membatalkan Tayamum

Artikel Kemenag Kota Denpasar menyebut tiga hal yang membatalkan tayamum menurut kitab at-Taqrib karya Abu Syuja': semua hal yang membatalkan wudu; melihat atau mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit; dan murtad. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.

#tayamum#tayammum#batal#membatalkan#debu#air#sakit#thaharah#bersuci

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.