3 Hal yang Membatalkan Tayamum
Artikel Kemenag Kota Denpasar menyebut tiga hal yang membatalkan tayamum menurut kitab at-Taqrib karya Abu Syuja': semua hal yang membatalkan wudu; melihat atau mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit; dan murtad. Ini artikel bimbingan singkat, bukan fatwa.