Pak Ustadz, Tahun Ini Saya Berangkat Haji, Bagaimana Cara Memperoleh Predikat Mabrur?
Tanya jawab Kemenag menjelaskan beberapa pengertian haji mabrur: haji yang dijalankan dengan ketaatan, tidak dicampuri maksiat atau riya, dan diterima oleh Allah. Artikel menukil Jalaluddin as-Suyuthi, Syarh Sunan an-Nasa'i, cetakan kedua 1406 H, jilid V halaman 112, yang memuat penjelasan an-Nawawi dan al-Qurthubi. Jadi atribusi kedua ulama terakhir diperoleh melalui as-Suyuthi dan artikel, bukan pemeriksaan kitab mereka langsung. Perubahan menjadi lebih baik dan meninggalkan maksiat disebut sebagai tanda yang diharapkan, bukan sertifikat kepastian diterimanya haji seseorang. Penjelasan ini bersifat bimbingan akhlak, bukan pengganti pemenuhan manasik.