Pak Ustad, Saya Telah Ditalak Bain, Masih Bolehkah Diajak Rujuk?
Tanya jawab Kemenag membedakan rujuk pada talak raj'i selama iddah dari pernikahan kembali setelah bain sugra, yang memerlukan akad dan mahar baru. Sumber menukil Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu jilid IX halaman 6955 dan Abu Syuja', al-Ghayah wat Taqrib halaman 33. Bain kubra setelah talak tiga tidak dapat diselesaikan dengan rujuk atau akad baru langsung; artikel menjelaskan keadaan sesudah perkawinan lain yang sah, telah terjadi hubungan suami istri, kemudian putus dan selesai iddahnya. Ini uraian ketentuan, bukan anjuran merekayasa perkawinan perantara. Jenis talak, perhitungan iddah, dan status hukum pasangan harus diperiksa pihak berwenang, bukan ditentukan hanya dari hitungan tiga bulan.