Pak Ustad, Orangtua Ingin Haji, tapi Ia Masih Punya Utang. Mana yang Didahulukan?
Tanya jawab Kemenag membahas orang yang dananya terbatas antara biaya haji dan pelunasan utang. Sumber menukil an-Nawawi, al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar halaman 47 serta hasyiyah tersebut halaman 47–48: kecukupan bekal haji diperhitungkan di luar kebutuhan memenuhi utang. Dalam kasus dana tidak mencukupi keduanya, sumber mendahulukan hak pemberi utang. Ringkasan tidak menyimpulkan semua pemilik cicilan otomatis haram berhaji tanpa melihat aset dan kemampuan membayar, tidak mengulang ancaman pembuka sebagai penetapan kekafiran, dan tidak memberi keputusan kontrak utang individual. Atribusi kitab mengikuti artikel, bukan pemeriksaan naskah asli.