Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama, Bolehkah?

Tanya jawab Kemenag menyatakan tidak ada larangan agama menikahkan dua anak pada tahun yang sama. Pantangan setempat dibedakan dari rukun dan syarat nikah, sementara kemampuan biaya keluarga patut dipertimbangkan. Artikel menyebut anjuran waktu akad melalui Abu Bakar Syatha, I'anatut Thalibin jilid III halaman 273 dan Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain halaman 200; anjuran itu tidak menjadikan waktu lain terlarang. Ringkasan tidak mengulang pernyataan umum pembuka bahwa setiap orang yang mampu pasti wajib menikah, karena hukum nikah bergantung keadaan. Kebolehan dua acara juga bukan anjuran berutang atau membebani keluarga dengan pesta.

#nikah#dua anak#tahun sama#pantangan#adat#biaya#syatha#nawawi bantani

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.