Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin
Jawaban Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam pada Kemenag, terbit 11 November 2023, isi artikel dibaca lengkap. Memakai wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk ghasab karena mengambil manfaat atas hak orang lain tanpa dasar yang dibenarkan. Hak tidak terbatas pada benda berwujud. Artikel menukil Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj, Dar al-Fikr, tanpa tahun, halaman 266, tentang penguasaan hak orang lain secara tidak benar. Ada pengecualian yang jelas: pemilik yang secara terbuka mengizinkan akses kepada siapa pun. Karena itu akses yang terbuka secara teknis tidak otomatis sama dengan izin pemilik. Ringkasan membahas etika dan fikih penggunaan jaringan, bukan penetapan sanksi pidana atau penilaian kasus jaringan tertentu; kutipan kitab diperiksa melalui artikel.