Praktik Kredit dalam Sudut Pandang Islam
Artikel MUI memuat penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional MUI. Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan tanpa imbalan karena penangguhan pembayaran yang diperjanjikan (riba nasi'ah); praktik bunga dinilai memenuhi kriteria itu sehingga haram, baik dilakukan bank, asuransi, pegadaian, koperasi, lembaga lain, maupun perorangan. Utang tanpa tambahan (qardh) boleh. Yang dilarang adalah kredit berbunga; lembaga keuangan syariah memakai akad pembiayaan seperti murabahah atau ijarah muntahiya bit tamlik untuk pembelian, serta mudharabah atau musyarakah untuk modal usaha. Ini artikel bimbingan yang merujuk fatwa MUI.