Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Janin Keguguran, Apakah Masih Sunnah Akikah?

Tanya jawab Kemenag membahas kesunahan akikah bagi janin yang keguguran dengan menukil Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra jilid IV halaman 257. Pendapat yang dirinci membedakan keadaan sebelum dan setelah peniupan ruh, yang dijelaskan artikel dengan batas empat bulan: sebelum batas itu tidak disunahkan, setelahnya disunahkan menurut pendapat tersebut. Artikel mengakui adanya perbedaan pandangan. Ini klasifikasi fikih historis mengenai kesunahan akikah, bukan kewajiban keluarga, diagnosis usia atau tanda hidup janin, maupun jaminan atau penolakan kedudukan akhirat individu. Ringkasan tidak memakai klaim spekulatif tentang syafaat untuk menekan keluarga yang berduka.

#keguguran#janin#akikah#aqiqah#empat bulan#haitami

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.