Hukum Tidak Menunaikan Salat Jumat karena Bekerja
Artikel Kemenag menjelaskan bahwa pekerjaan biasa tidak menjadi alasan umum meninggalkan salat Jumat bagi orang yang wajib mengikutinya. Keadaan darurat pada pekerjaan yang melindungi jiwa atau kebutuhan mendesak dibedakan dari sekadar kesibukan. Artikel merujuk az-Zarkasyi, Khabaya az-Zawaya, 1996, halaman 67 dalam pembahasan pekerja yang tidak dapat meninggalkan tugas. Orang yang mendapat uzur tetap mengerjakan salat Zuhur empat rakaat. Izin ini bergantung kebutuhan nyata dan kemungkinan pengaturan tugas; tidak mencakup otomatis semua pekerja atau semua jadwal kantor. Artikel merupakan penjelasan fikih yang dimuat ulang Kemenag, bukan dispensasi individual atau keputusan ketenagakerjaan.