Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan
Tanya jawab Kemenag membahas percikan jalan yang sulit dihindari melalui ar-Rafi'i, al-Aziz Syarhul Wajiz, 1997, jilid II halaman 22 yang memuat uraian al-Ghazali. Sumber membedakan air atau lumpur jalan yang tidak terbukti najis dari genangan yang diyakini tercampur najis. Dalam keadaan diyakini najis, percikan sedikit yang sulit dihindari dimaafkan menurut uraian artikel, sedangkan jumlah banyak tidak otomatis mendapat pengecualian. Banyaknya air hujan atau lumpur saja bukan bukti najis. Ringkasan ini tentang kesucian pakaian untuk ibadah, bukan izin mengabaikan kebersihan atau risiko kesehatan air selokan.