Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah

Tanya jawab Kemenag melarang memanfaatkan jalan umum dengan cara yang mengganggu pengguna lain. Artikel menukil Zakariya al-Anshari, Manhaj ath-Thullab jilid III halaman 359 dan menerapkannya pada parkir kendaraan. Lahan pribadi tetangga memerlukan izin pemilik; izin tetangga tidak otomatis menggantikan hak publik di jalan umum. Artikel juga mencantumkan sejumlah peraturan dan nominal denda dari konteks penerbitannya. Ringkasan hanya memakai prinsip fikih dan tidak menganggap kutipan aturan, tarif tilang, atau biaya derek lama sebagai ketentuan hukum negara yang telah diverifikasi untuk saat ini. Penentuan legalitas lokasi parkir harus mengikuti rambu dan otoritas setempat.

#parkir#mobil#jalan umum#tetangga#izin#hak publik#anshari#manhaj thullab

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.