Hukum Pamer Harta di Media Sosial
Tanya jawab Kemenag mengingatkan agar unggahan harta tidak menjadi kesombongan, meremehkan orang lain, atau riya dalam amal. Artikel merujuk Luqman ayat 18, al-Bujairimi, Tuhfatul Habib jilid I halaman 198 tentang riya dalam niat, dan Nashaihul Ibad halaman 51 karya Nawawi al-Bantani. Nawawi penulis Nashaihul Ibad dibedakan dari an-Nawawi penulis al-Majmu'. Larangan sombong tidak berarti setiap pakaian bagus atau unggahan kepemilikan pasti riya; niat dan perilaku tidak dapat dipastikan hanya dari foto. Ringkasan tidak menggeneralisasi hilangnya pahala satu amal yang tercampur riya menjadi batalnya seluruh amal seseorang.