Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Tanya jawab Kemenag menganjurkan menunggu makanan atau minuman yang sangat panas menjadi lebih sejuk. Artikel menyebut Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib tanpa lokasi halaman, serta Manshur al-Bahuti, Kasysyaful Qina', 1997, jilid IV halaman 154 tentang kemakruhan meniup dan mengonsumsi yang panas bila tidak ada kebutuhan. Sumber membedakan kebutuhan tertentu dari keadaan biasa dan menyarankan mendinginkan tanpa meniup langsung ke wadah. Ringkasan membatasi pembahasan pada adab dan pendapat fikih yang dinukil; tidak menetapkan suhu tertentu, tidak menyatakan semua minuman hangat haram, dan tidak memakai penjelasan karbon dioksida pada artikel sebagai fakta medis.

#kopi#panas#meniup#minuman#makanan#adab#bahuti#hanbali

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.