Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim
Tanya jawab Kemenag membolehkan menyantuni anak yatim non-Muslim melalui sedekah sukarela. Artikel menukil an-Nawawi dalam al-Majmu' tanpa lokasi halaman dan al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 1427 H, jilid VII halaman 112 tentang sedekah atau hibah kepada non-Muslim. Pembahasan sedekah sukarela dibedakan dari penyaluran kewajiban zakat atau kafarat yang memiliki syarat penerima tersendiri. Ayat al-Insan ayat 8 dipakai untuk kepedulian kepada orang membutuhkan. Sumber ini tidak membenarkan mengalihkan zakat kepada siapa pun tanpa memeriksa ketentuannya dan tidak menetapkan imbalan akhirat individu tertentu.