Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya
Tanya jawab Kemenag memaparkan perbedaan qaul jadid dan qaul qadim Imam Syafi'i tentang istri yang suaminya hilang kabar. Melalui Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj dalam Hawasyi asy-Syarwani wal Abbadi, 1996, jilid X halaman 456–457, qaul jadid mempertahankan perkawinan sampai ada dasar meyakinkan putusnya perkawinan dan selesainya iddah. Qaul qadim yang dinukil membahas penantian empat tahun kemudian iddah wafat, dengan versi lebih kuat memperhitungkan keputusan hakim. Angka empat tahun adalah uraian pendapat fikih historis, bukan fakta medis batas kehamilan atau izin otomatis menikah kembali setelah kalender berlalu. Status pasangan dan izin nikah kembali harus diperiksa pengadilan serta KUA; keluarga tidak menetapkan kematian sendiri.