Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin
Tanya jawab Kemenag membahas istri mengambil uang ketika suami tidak memberikan kecukupan nafkah yang menjadi kewajibannya, melalui hadis Hindun dan Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari jilid IX halaman 509. Kebolehan dibatasi kebutuhan pokok istri dan anak secara ma'ruf, sesuai kadar wajar, bukan hak mengambil seluruh uang pasangan. Keinginan membeli barang tambahan ketika nafkah sudah cukup tidak mendapat pembenaran otomatis dari hadis tersebut. Artikel menganjurkan kejujuran dan keterbukaan. Ringkasan menerangkan batas pendapat fikih, bukan izin mengambil aset tanpa pemeriksaan hak, keputusan sengketa harta, atau jaminan legalitas tindakan dalam setiap kasus.