Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim
Tanya jawab Kemenag mencatat perbedaan pendapat tentang memelihara anjing. Melalui an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 1994, jilid X halaman 340, artikel menjelaskan larangan dalam mazhab Syafi'i bila tanpa kebutuhan, serta kebolehan untuk berburu atau menjaga ternak dan tanaman; pendapat lebih kuat yang dinukil memperluasnya pada kebutuhan penjagaan sejenis. Melalui Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, 1993, jilid XXVII halaman 193–194, sumber mencatat penilaian makruh, bukan haram, untuk konteks tanpa kebutuhan. Artikel menekankan perlakuan baik terhadap hewan dan pemahaman cara bersuci. Perbedaan tentang memelihara tidak otomatis menyamakan semua mazhab tentang kenajisan anjing, dan tidak membenarkan penyiksaan atau pengabaian kesehatan hewan.