Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Tanya jawab Kemenag mencatat perbedaan pendapat tentang memelihara anjing. Melalui an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 1994, jilid X halaman 340, artikel menjelaskan larangan dalam mazhab Syafi'i bila tanpa kebutuhan, serta kebolehan untuk berburu atau menjaga ternak dan tanaman; pendapat lebih kuat yang dinukil memperluasnya pada kebutuhan penjagaan sejenis. Melalui Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, 1993, jilid XXVII halaman 193–194, sumber mencatat penilaian makruh, bukan haram, untuk konteks tanpa kebutuhan. Artikel menekankan perlakuan baik terhadap hewan dan pemahaman cara bersuci. Perbedaan tentang memelihara tidak otomatis menyamakan semua mazhab tentang kenajisan anjing, dan tidak membenarkan penyiksaan atau pengabaian kesehatan hewan.

#anjing#memelihara#berburu#penjaga#syafii#maliki#nawawi#ibnu abdil barr

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.