Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat

Tanya jawab Kemenag menjelaskan anjuran melihat tempat sujud saat salat melalui Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, Darul Kutubil Ilmiyah, 1995, jilid I halaman 312. Memejamkan mata tidak otomatis membatalkan salat dan pada keadaan biasa disebut boleh, meskipun membuka mata lebih utama. Penilaiannya berubah sesuai keadaan: menghindari gangguan visual dapat dianjurkan, sementara memejamkan mata di tempat berbahaya harus dihindari demi keselamatan. Artikel juga menekankan menjaga pandangan dari hal haram. Ini pembahasan adab dan keadaan salat, bukan aturan bahwa semua orang wajib menutup mata atau bahwa memejamkannya selalu makruh.

#memejamkan mata#salat#shalat#khusyuk#pandangan#sujud#gambar#aurat#syatha

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.