Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Tanya jawab Kemenag mempertemukan hadis larangan minum sambil berdiri dengan riwayat Nabi pernah melakukannya. Melalui an-Nawawi, Raudhatuth Thalibin, 1405 H, jilid VII halaman 340, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid XV halaman 270–271, dan Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, jilid III halaman 536, sumber menyimpulkan pada dasarnya boleh, sedangkan duduk lebih utama ketika tidak ada kebutuhan. Penjelasan menyalahi keutamaan tidak disamakan dengan haram. Ini pembahasan adab melalui artikel, bukan klaim bahwa makan atau minum sambil berdiri pasti menyebabkan penyakit.