Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Main Handphone Saat Khutbah Jumat

Tanya jawab Kemenag menilai bermain telepon yang melalaikan mendengarkan khutbah Jumat sebagai makruh dalam kerangka pendapat yang dijelaskan. Artikel merujuk Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal tentang kegiatan yang mengganggu konsentrasi jamaah, dan Abu Ja'far ath-Thahawi, Syarh Ma'anil Atsar tentang perbuatan sia-sia saat khutbah; lokasi halaman tidak dicantumkan. Penerapan pada telepon berasal dari penulis artikel, bukan penyebutan perangkat modern oleh ulama klasik. Ringkasan membahas permainan yang melalaikan, bukan semua penggunaan untuk kebutuhan mendesak atau aksesibilitas. Peringatan hilangnya keutamaan tidak dipakai untuk menetapkan salat Jumat otomatis batal.

#hp#handphone#khutbah#jumat#bermain#konsentrasi#jamal#thahawi

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.