Hukum Islam Menyarankan Jemaah Haji Lansia Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter
Tanya jawab Kemenag membolehkan orang yang mempunyai uzur, seperti sakit atau keterbatasan fisik, bertawaf dengan kursi roda atau sarana sejenis. Uraian disarikan dari al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid XXIV halaman 123–124 tentang tawaf dengan tunggangan. Artikel membedakan keadaan beruzur dari tanpa uzur: mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat Ahmad tidak mewajibkan dam pada bentuk tanpa uzur yang dibahas, sementara mazhab lain memberi ketentuan berbeda. Kelonggaran alat bantu tidak menghapus rukun dan syarat tawaf. Penggunaan sarana serta pendampingan perlu mengikuti pengaturan lokasi; artikel bukan informasi tarif sewa atau ketersediaan layanan terkini.