Hukum Berbicara antara Iqamah dan Shalat Fardhu
Tanya jawab Kemenag menganjurkan kesiapan dan menghindari percakapan yang tidak berkaitan dengan salat setelah iqamah. Kutipan al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, tanpa lokasi halaman, menyebut kemakruhan menurut Malikiyah, Hanabilah, dan az-Zuhri, terutama dalam pembahasan orang yang mengumandangkan iqamah. Atribusi itu tidak disajikan sebagai kesepakatan semua ulama tentang semua ucapan jamaah. Artikel membedakan zikir atau doa dari obrolan yang melalaikan dan menyebut doa melalui Abdullah al-Haddar, al-Masyrab ash-Shafi al-Hani. Ringkasan tidak menjadikan doa tertentu wajib, dan tidak menyatakan percakapan sebelum takbiratul ihram otomatis membatalkan salat yang belum dimulai.