Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Hukum Beraktivitas sebelum Mandi Junub

Tanya jawab Kemenag membolehkan kegiatan harian seperti memasak, menyapu, mencuci, dan pergi ke pasar ketika seseorang masih junub. Sumber merujuk hadis Abu Hurairah bahwa orang beriman tidak najis serta penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, tanpa lokasi halaman. Keadaan junub berbeda dari najis pada tubuh atau makanan. Artikel juga menyebut anjuran berwudu sebelum makan atau tidur berdasarkan hadis Aisyah. Kebolehan aktivitas harian tidak meliputi ibadah yang mensyaratkan bersuci dan tidak menghapus kewajiban mandi sebelum salat pada waktunya. Artikel ini menambah konteks aktivitas pada sumber tentang penundaan mandi, bukan membenarkan menunda salat.

#junub#memasak#bekerja#aktivitas#mandi wajib#makan#tidur#ibnu hajar asqalani

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.