Semua rujukan
Kemenag Kota Yogyakarta · Berita kajian

Fikih Kurban: Penghulu KUA Mantrijeron Jelaskan Status Hewan Cacat Mendadak Tetap Sah

Berita kajian Kemenag Kota Yogyakarta memuat penjelasan seorang penghulu KUA. Hadis riwayat Muslim menyebut empat cacat yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban sejak awal: buta yang jelas, sakit yang tampak, pincang yang nyata, dan sangat kurus. Namun, merujuk al-Majmu' karya Imam an-Nawawi dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, mayoritas ulama memandang cacat yang terjadi tanpa sengaja setelah hewan dibeli dalam keadaan sehat, misalnya patah kaki menjelang penyembelihan, tidak menggugurkan keabsahan kurban; ada pengecualian dari mazhab Hanafi dalam kondisi tertentu. Ini berita kajian daerah, bukan fatwa.

#kurban#qurban#hewan#cacat#patah#pincang#luka#buta#kurus#sah#iduladha

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.