Kenapa Wanita Haid Hanya Ganti Puasa Tidak untuk Shalatnya
Jawaban tim Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan yang dimuat di laman MUI menjelaskan bahwa ulama sepakat perempuan haid dan nifas wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak wajib mengganti salat. Dasarnya hadis Aisyah yang menyatakan para perempuan diperintah mengqada puasa dan tidak diperintah mengqada salat (muttafaq alaih). Hikmahnya, puasa hanya setahun sekali dan mudah dihitung, sedangkan salat berulang setiap hari sehingga menggantinya akan sangat memberatkan, sesuai prinsip syariat yang tidak menyulitkan. Ini tanya jawab, bukan fatwa tertulis.