Semua rujukan
MUI — Komisi Fatwa · Fatwa resmi

Fatwa MUI Kep.-120/MU/II/1996: Pemberian Zakat untuk Beasiswa

Dokumen resmi MUI tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa, ditetapkan 19 Februari 1996, dibaca dari PDF 3 halaman. Lampiran halaman PDF 3 mencantumkan nomor Kep.-120/MU/II/1996; angka 19 pada nama berkas merupakan urutan dalam himpunan, bukan nomor fatwa. MUI menyatakan pemberian uang zakat untuk pendidikan, khususnya beasiswa, sah dengan memasukkannya dalam asnaf fi sabilillah. Pertimbangannya menyebut keluasan pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fikih dan tafsir; tidak mengklaim semua ulama sepakat. Penerima beasiswa muslim hendaknya berprestasi akademik, diprioritaskan yang kurang mampu, dan mempelajari ilmu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Ringkasan tidak menyatakan semua biaya sekolah atau setiap pemohon otomatis berhak dibiayai zakat; kelayakan penerima dan penyaluran perlu diperiksa pengelola zakat.

#zakat#beasiswa#pendidikan#pelajar#mahasiswa#sarjana#berprestasi#kurang mampu#sabilillah#sekolah#kuliah

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.