Fatwa MUI tentang Wakaf Uang (11 Mei 2002)
Fatwa resmi MUI tentang Wakaf Uang, ditetapkan 11 Mei 2002, dibaca dari PDF 8 halaman. Keputusan halaman PDF 7 membolehkan wakaf uang oleh orang, kelompok, lembaga, atau badan hukum; pengertian uang mencakup surat berharga. Penggunaannya hanya untuk hal yang dibolehkan syariat, dan nilai pokok harus dijaga kelestariannya: tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Karena itu wakaf uang dibedakan dari sedekah yang langsung menghabiskan pokok. Bagian Memperhatikan halaman PDF 5–6 memuat pendapat al-Zuhri dan ulama Hanafi, serta riwayat Abu Tsaur dari Imam Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham melalui al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Mahmud Mathraji, Dar al-Fikr, 1994, jilid IX halaman 379. Ini atribusi melalui fatwa dan kitab perantara, bukan klaim seluruh pendapat mazhab Syafi'i sama atau pemeriksaan al-Hawi secara langsung. Angka 29 pada nama berkas bukan nomor fatwa. Ringkasan tidak memberikan rekomendasi investasi atau menjamin produk pengelola wakaf tertentu.