Semua rujukan
MUI — Komisi Fatwa · Fatwa resmi

Fatwa Munas VI MUI tentang Risywah, Ghulul, dan Hadiah kepada Pejabat (2000)

Fatwa resmi Munas VI MUI tentang suap, korupsi, dan hadiah kepada pejabat, ditetapkan 29 Juli 2000, dibaca dari PDF 7 halaman. Keputusan halaman PDF 5–6 mengharamkan pemberian dan penerimaan risywah, yaitu pemberian untuk meluluskan yang batil atau menggagalkan hak, serta mengharamkan korupsi. Hadiah kepada pejabat dirinci, bukan dianggap semuanya sama: kebiasaan pemberian yang sudah ada sebelum menjabat dibolehkan dalam ketentuan fatwa ini. Jika pemberian baru ada setelah menjabat dan tidak terkait urusan, pemberian dan penerimaan tidak diharamkan. Jika terkait urusan, penerimaan oleh pejabat diharamkan; pemberian juga haram ketika bertujuan meluluskan yang batil. Apabila terkait urusan tetapi bukan untuk yang batil, fatwa membedakan pemberi yang dibolehkan dari pejabat penerima yang tetap dilarang. Angka 23 pada nama berkas bukan nomor fatwa. Ini ringkasan perspektif fatwa tahun 2000, bukan penentuan legalitas gratifikasi menurut aturan negara sekarang atau keputusan atas kasus pribadi.

#suap#risywah#korupsi#ghulul#hadiah#pejabat#gratifikasi#pelicin#jabatan#pemberi#penerima#muamalah

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.