Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/5/2005: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Fatwa resmi Munas VII MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005, ditetapkan 28 Juli 2005, dibaca dari PDF 10 halaman. Ketentuan Hukum pada halaman PDF 9–10 memandang hak kekayaan intelektual sebagai hak kekayaan yang dilindungi dalam Islam, dengan batas bahwa HKI tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat menjadi objek akad komersial atau nonkomersial serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Pelanggaran atas hak orang lain secara tanpa hak, termasuk pembajakan, penjiplakan, pemalsuan, dan penggandaan tanpa hak, dinyatakan zalim dan haram. Pertimbangan halaman PDF 6–7 menukil Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1998, jilid IV halaman 2862, tentang perlindungan hak pengarang. Kutipan diperiksa melalui fatwa, bukan kitab asli. Ringkasan tidak menetapkan status lisensi karya tertentu atau menyamakan semua penyalinan dengan pelanggaran; unsur tanpa hak dan izin harus diperiksa. Peraturan negara yang dikutip dokumen berasal dari konteks 2005, bukan verifikasi hukum negara terkini.