Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014: Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Fatwa resmi MUI Nomor 41 Tahun 2014, ditetapkan 7 November 2014, dibaca dari PDF 9 halaman. Ketentuan Hukum pada halaman PDF 7 mewajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tabdzir serta israf. Membuang sampah sembarangan atau menyia-nyiakan barang yang masih bermanfaat dinyatakan haram; mendaur ulang sampah untuk kesejahteraan umat dinyatakan wajib kifayah, bukan kewajiban setiap orang melakukan seluruh proses daur ulang sendiri. Pemerintah dan pengusaha berkewajiban mengelola sampah untuk menghindari bahaya bagi makhluk hidup. Pertimbangan halaman PDF 6 menukil Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, jilid 19 halaman 140, yang mengutip al-Ghazali tentang tanggung jawab atas sisa sabun yang membahayakan orang lain. Ini kutipan berantai melalui fatwa, bukan pemeriksaan kitab asli. Rekomendasi meliputi pengurangan, pemanfaatan kembali, daur ulang, serta pengolahan limbah sebelum dibuang. Ringkasan membahas fatwa tahun 2014 dan tidak menetapkan sanksi hukum negara.