Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017: Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial
Fatwa resmi MUI Nomor 24 Tahun 2017, ditetapkan 13 Mei 2017, dibaca dari PDF 17 halaman. Ketentuan Hukum dan Pedoman Bermuamalah pada halaman PDF 12–16 melarang hoaks meskipun tujuannya dianggap baik, ghibah, fitnah, adu domba, perundungan, dan penyebaran aib. Sebelum membagikan informasi, periksa sumber, isi, konteks, serta manfaat dan kelayakannya untuk publik. Tabayyun dilakukan tertutup kepada pihak terkait atau pihak berkompeten, bukan dengan menyebarkan kabar yang belum jelas ke grup. Informasi yang benar belum tentu patut diumumkan; privasi dan hak pihak lain tetap dijaga. Pengecualian untuk kepentingan yang dibenarkan syariat, misalnya pengaduan kezaliman kepada pihak berwenang, tidak berarti boleh mengumbar aib. Pertimbangan halaman PDF 8–10 menukil an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, jilid I halaman 75, serta Riyadlu al-Shalihin halaman 432–433. Kutipan itu diperiksa melalui dokumen fatwa, bukan kitab aslinya. Orang yang telanjur menyebarkan konten terlarang diarahkan bertobat, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali, dan tidak mengulangi.